Ia mengatakan jika perusahaan masih untung dengan pengenaan pajak sewa sebesar 20 persen, maka kotrak akan diteruskan. Namun jika sebaliknya, perusahaan terpaksa menterminasi kontrak dan mencari lessor lain yang pajaknya lebih murah.
Misalnya, Elisa menjelaskan, saat kontrak diteken harga sewa pesawat Rp 50 per bulan sedangkan pasaran sekarang Rp 100 per bulan. Dengan tambahan pajak 20 persen, maka harga sewa pesawat menjadi Rp 60 per bulan. "Kalau itu masih bisa dipertimbangkan karena harga sewa pesawat masih di bawah pasar," ujarnya.
Pihaknya sudah mencoba bernegosiasi ulang dengan negara-negara lessor agar mendapat harga yang lebih murah. Namun ia kesulitan karena umumnya lessor enggan bernegosiasi. Ada sekitar 40 unit pesawat Garuda yang berstatus sewa dari berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Prancis. Menurut dia, pajak sewa pesawat akan langsung berpengaruh terhadap biaya operasional.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, bakal menghitung kembali biaya pajak sewa pesawat. Ia ragu lessor mau bernegosiasi. Edward juga mempertanyakan apakah pemerintah memperhitungkan tambahan biaya pajak sewa itu dalam revisi aturan tarif batas atas maskapai berjadwal. Sebab penambahan pajak akan mempengaruhi biaya operasional pesawat yang dibebankan ke penumpang. "Kalau belum dimasukkan apakah akan diubah lagi peraturannya," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay meminta maskapai bernegosiasi dengan lessor soal pajak sewa pesawat. Hal itu terkait Peraturan Direktorat Pajak Nomor 61 dan 62 tentang Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku mulai awal tahun ini. Maskapai beralasan peraturan itu membuat mereka menanggung pajak sewa sebesar 20 persen.
Maskapai pun meminta pemerintah menunda penerapan peraturan itu. Namun berdasarkan surat balasan Direktorat Pajak, peraturan itu tetap harus dilaksanakan. Dia menawarkan opsi maskapai harus memperhitungkan pajak dalam kontrak sewa pesawat. Atau maskapai bisa memanfaatkan tax treaty. Dia juga memastikan revisi peraturan tarif batas atas tidak akan memasukkan komponen pajak tersebut.
DESY PAKPAHAN