“Ya bahwa nama itu (PT Selalang Prima Internasional) masuk dalam audit Badan Pemeriksa, kami tidak persoalkan," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (3/3). Bahkan dia mengakui, “ada kejanggalan (pemberian L/C ke Selalang), makanya perlu ditelusuri."
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada Dewan menyebutkan, letter of credit oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya, janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Misbakhun yang juga inisiator hak angket Bank Century.
Sebelumnya, juru bicara Badan Pemeriksa Novy Palenkahu menyatakan, selain Selalang ada sembilan perusahaan yang menerima L/C Bank Century yang dinilai mencurigakan. "Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujarnya kepada Tempo, Selasa (2/3). "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami.”
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Badan Pemeriksa mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.
Karena temuan itu, Badan Pemeriksa mencurigai Selalang sebagai pihak terkait Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.
Menurut Mahfudz, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga telah menelusuri secara internal dan meminta penjelasan langsung dari Misbakhun. "Saya sudah dapat klarifikasi dengan bukti-bukti hukumnya dan ternyata clear, karena juga ada klarifikasi dari Bank Mutiara," ujarnya. Dia menambahkan, “kalau Bank Mutiara sudah klarifikasi apa lagi yang dipersoalkan."
Namun, kalau memang ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan, Mahfudz mempersilahkan. Bagaimanapun juga, menurut dia, Badan Pemeriksa melakukan audit terhadap aliran dana dan transaksi Misbakhun cukup besar karena mencapai US$ 22,5 juta. "Itu kan angkanya besar, apalagi pernah macet, jadi wajar kalau diklasifikasi sebagai janggal atau mencurigakan," tambah Mahfudz.
Mahfudz menambahkan bahwa yang justru harus dibuktikan secara hukum adalah orang yang mengatakan L/C tersebut fiktif. "Bagi kami itu bukan L/C fiktif dan Badan Pemeriksa tak menyebut fiktif," ujarnya.
Sedangkan rekan Misbakhun lainnya, Andi Rahmat menegaskan Partai Keadilan Sejahtera tak akan untuk melindungi Misbakhun terkait masalah kredit pembiayaan perdagangan (L/C) di Bank Century. "Kami tidak ada usaha untuk melindungi, silahkan saja diproses secara hukum dan kami setuju," ujar anggota Panitia Khusus Angket ini.
Menurut Andi, partainya menghormati dan tidak membantah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan . "Hasil audit Badan Pemeriksa itu kenyataan, ada perusahaan dimana saudara Misbakhun jadi pemegang saham, oleh Badan Pemeriksa itu dikatakan L/C janggal, ya itu kenyataan dan kami tidak menutupi itu," katanya.
Kasus L/C yang melibatkan anggotanya, kata Andi, tidak akan mengurangi kesimpulan fraksinya atas hasil angket. "Kalau ada masalah dengan debitur yang merugikan negara, ya diselesaikan dalam proses penegakan hukum," ujarnya, "kami tidak seperti pihak lain yang gara-gara dipersoalkan kemudian tidak berani mengklarifikasi itu."
Kepada Tempo Misbakhun menolak memberikan penjelasan terkait L/C yang diperoleh dari Bank Century. “Berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa, silahkan ditanyakan langsung kepada Badan Pemeriksa,” katanya melalu pesan singkat seluler, Rabu (3/3).
Bahkan ketika Misbakhun menghadiri sidang paripurna keputusan hasil angket Bank Century dia tetap menolak memberikan penjelasan. “I have one comment; no comment (saya hanya punya satu komentar; tidak ada komentar,” katanya. Dia menyatakan akan memberikan komentar setelah kasus Bank Century selesai.
ALI NY | NALIA RIFIKA- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->
“