Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emir Terima Dana dari Sekretaris Nirwan Bakrie  

image-gnews
Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Emir Moeis disebut-sebut pernah menerima dana tunai Rp 5 miliar dari sekretaris Nirwan D. Bakrie, yang kemudian pernah dititipkannya di Bank Century.

Keterangan itu tertuang dalam dokumen berjudul "Transaksi Keuangan yang Mencurigakan atas Nama Zederick Emir Moeis", yang beredar akhir pekan lalu. Di situ disebutkan, pada April 2004 sekitar pukul 16.00, Emir menghubungi Stefannie, Account Officer Private Banking Century. Saat itu, politikus PDI Perjuangan ini menyatakan ingin menyetorkan dana Rp 10 miliar.

CenturyKarena bank sudah tutup, Emir ingin menitipkannya di khazanah atau tempat penyimpanan surat berharga pada kantor pusat operasional Bank Century di Senayan, Jakarta. Setelah mendapat persetujuan Dewi Tantular, bekas Kepala Divisi Banknote Century, Stefannie menyetujui penitipan dana itu.

Sesuai dengan instruksi Emir, Stefannie kemudian mengambil dana itu di Wisma Bakrie II, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Dana yang tersimpan dalam dua kardus yang tertutup rapi dengan lakban diterima Saudari Stefannie dari Saudari Ani," tulis dokumen itu. Ani dijelaskan sebagai sekretaris Nirwan Bakrie, nakhoda bisnis Grup Bakrie.

Tapi rupanya Emir, yang kembali menghubungi Stefannie, menjelaskan, dana di kardus itu hanya Rp 5 miliar. Oleh Stefannie, dana itu kemudian dibawa ke kantor Century Senayan dan tepat pukul 18.30 WIB disimpan di khazanah.

Sehari kemudian, Emir menghubungi Stefannie dan menjelaskan, dana yang dititipkan tersebut tidak jadi didepositokan karena akan digunakan untuk kepentingan lain. Itu sebabnya pula tidak tercatat di bank. Dana itu diambil secara bertahap oleh orang bernama Farhat Brahma, Indarto, dan Sudarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sekitar Juli 2008, Emir kembali memerintahkan Stefannie mengambil dana di Wisma Bakrie II. Stefannie tak mau berkomentar soal uang dua kardus itu. "Tanya langsung saja ke orangnya," ujarnya kepada Tempo.

Nirwan pun menolak bicara. Dihubungi pada Jumat malam pekan lalu, ia menjawab, "Saya masih di luar negeri. Kalau mau hubungi, besok saja." Namun, ketika dihubungi kembali pada Sabtu dan tadi malam, Nirwan tidak merespons panggilan telepon Tempo.

SETRI YASRA | RIEKA RAHADIANA | PHILIPUS PARERA | CHETA NILAWATY | RUDY PRASETYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.