Rabu (10/02) Komisi resmi menahan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar yang divonis sebelas tahun penjara.
Azmun Jaafar terbukti melakukan korupsi perihal penerbitan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman. Surat izin tersebut menyebabkan terjadinya penebangan, pengrusakan alam dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di provinsi itu. Kerugian negara diperkirakan Rp1,28 triliun.
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa pejabat lain yang juga turut mengesahkan RKT yaitu: mantan Kepala Dinas Kehutanan Burhanudin Husin, Syuhada Tasman, Asral Rahman, dan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Sejak Juni 2008, KPK telah menetapkan Burhanudin Husin, Syuhada Tasman, dan Asral Rahman sebagai tersangka. Sedangkan Rusli Zainal masih berstatus sebagai saksi.
PINGIT ARIA MUTIARA