Panitera lantas akan menyerahkan salinan tersebut ke Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini didiskusikan dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa, pimpinan dan anggota Panitia Angket, serta Panitera.
Menurut Ketua Panitia Angket, Idrus Marham, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari pengadilan negeri setempat.
Sebab itu, Panitia Angket melalui pimpinan Dewan telah mengajukan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2010. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Panitia Angket.
Seperti yang dikutip dari Biro Humas BPK, surat penetapan tersebut memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap Bank Indonesia, Komite Sistem Stabilitas Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan PMS. Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Panitia Angket sesuai ketentuan dan penyampaiannya harus bersifat rahasia.
Panitia Angket, Badan Pemeriksa, dan Panitera sepakat bahwa bentuk penyalinan tersebut adalah mengkopi dokumen. Dokumen yang diminta oleh Panitia Angket adalah dokumen/folder Komite Stabilitas (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), yang berjumlah 129 dokumen.
BPK menyerahkan 129 folder dari 196 folder KKP untuk disalin oleh Panitera sesuai permintaan Panitia Angket. BPK menunjuk anggota BPK Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Panitia Angket adalah Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun.
Ketua Badan Pemeriksa Hadi Poernomo mengatakan, adalah komitmen Badan Pemeriksa untuk menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan sebagai dukungan sepenuhnya demi kelancaran penyelesaian tugas Panitia Angket.
BOBBY CHANDRA