Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalla: Sri Mulyani Harus Minta Maaf kepada Saya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa dirinya diskenario seolah-olah telah mengetahui proses kucuran dana penyelamatan kepada Bank Century. Pasalnya, dari surat Menteri Keuangan kepada Presiden seakan menunjukkan bahwa sebelum bail out dikucurkan sudah dilaporkan kepada Kalla.

Kalla "Padahal dikucurkan dulu baru dilaporkan kepada saya. Dia (Sri Mulyani) yang salah itu. Kalau kesengajaan, tentu dia harus meminta maaf kepada saya soal itu. Karena itu mem-fait a accomply seolah-olah saya tahu duluan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan rakyat, Kamis (14/1).

Dia merasa seperti itu setelah mendengar anggota Panitia Angket, Andi Rahmat, yang membacakan surat tertanggal 29 Agustus 2009 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi mengungkapkan, bagian lampiran surat itu menyebutkan laporan kepada Wakil Presiden dilakukan pada 22 November 2008 oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan para deputi gubernur. Surat itu pun mengungkapkan, Wakil Presiden juga memerintahkan kepolisian untuk menahan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

Nah, masih kata Andi, pada lampiran yang sama disebutkan juga laporan kepada Presiden disampaikan dalam surat secara tertulis, yakni tanggal 25 November 2008 melalui surat Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor S01/KSSK.01/2008 tentang Penyampaian Laporan Pencegahan Krisis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi mengatakan, laporan tanggal 29 Agustus 2009 yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah menempatkan posisi Kalla telah mengetahui kucuran dana sejak 22 November 2008. “Kalau saya menjadi Presiden menerima surat tanggal 25 November 2009. Saya akan merasa sebelum surat itu sampai kepada saya, Kalla sudah mendapat itu,” katanya.

Kalla membantah hal tersebut. Bahkan, dia pun tak tahu soal surat Menteri Keuangan kepada Presiden tersebut. Menurut Kalla, dia baru menerima laporan lisan pada 25 November 2008 di kantor Wakil Presiden.

AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

59 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."


Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

23 Januari 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

Pencabutan izin dilakukan setelah selama enam bulan terakhir dalam pengawasan khusus.