Minyak dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, sudah dialirkan 10 ribu barel per hari ke kilang Pertamina. Sesuai peraturan pembayaran pembelian minyak dibayarkan setiap dua pekan. Namun, terjadi keterlambatan pembayaran. Sebetulnya, Pertamina telah berniat membayar minyak itu sejak Blok Cepu berproduksi pada Agustus lalu. Namun, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) baru mengeluarkan surat keputusan status minyak Cepu pada Desember.
Sebelumnya, Bupati Blora Yudhi Sancoyo mengeluhkan soal belum cairnya dana bagi hasil Blok Cepu. Menurut dia, pemerintah daerah baik Jawa Tengah maupun Blora sudah berkali-kali mempertanyakan tentang kapan dana bagi hasil tersebut akan cair. "Kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat dan DPRD," kata dia.
Kunto mengatakan, mengenai pencairan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tapi, yang pasti kami sudah bayarkan kepada pemerintah (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) dan kontraktor," ujarnya.
Blok Cepu dimiliki oleh ExxonMobil (Mobil Cepu Limited) dan Pertamina (Pertamina EP Cepu) yang masing-masing memiliki saham 45 persen, sisanya milik konsorsium badan usaha daerah, yakni Jawa Tengah 1,09 persen, Jawa Timur (2,24), Blora (2,18), dan Bojonegoro 4,48 persen.
EKA UTAMI APRILIA | ROFIUDDIN