Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Peraturan itu mewajibkan pengguna kartu kredit menggunakan kartu berteknologi cip. Keamanan kartu cip lebih terjamin karena ada proses pengacauan data. "Kalau pakai kartu magnetik (gesek) data telanjang, sehingga bisa disalahgunakan," ujarnya.
Penetapan peraturan ini berdasar pada tingginya fraud pada 2007 lalu. Awalnya bank sentral menerapkan kewajiban ini pada 2008. "Namun diundur karena migrasi dari magnetik ke chip butuh waktu," kata Suparni.
Saat ini, 99,60 persen atau 10.221.154 kartu kredit sudah memiliki cip. Hal itu terbukti menurunkan tingkat kejahatan kartu kredit. "Setahun terakhir tidak ada fraud besar," ujar Suparni. Kalau pun ada kejahatan kartu kredit, kebanyakan terjadi via pemalsuan data pada aplikasi.
Bank sentral mencatat sebanyak 83,78 persen atau 184.334 unit electronic data capture (EDC) sudah siap melayani kartu cip. Penggunaan kartu cip tidak lagi digesek melainkan dicelup. "Kalau pelayan toko masih menggesek, larang saja," ucap Suparni.
Bank sentral juga meminta dua puluh bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menarik kartu kredit magnetik dan menggantinya dengan cip. Jika bank masih kedapatan mengeluarkan kartu magnetik, Bank Indonesia akan mengeluarkan peringatan. "Kalau setelah 60 hari tidak ada perbaikan, bisa dicabut izin mengeluarkan kartu kreditnya," tuturnya.
Pengecualian transaksi kartu kredit magnetik berlaku bagi orang asing yang memegang kartu kredit terbitan luar negeri. "Karena belum semua negara terapkan kartu cip," tutur Suparni.
Country Business Manager Citibank Tigor Siahaan mengatakan, banknya sudah menerapkan teknologi cip untuk seluruh kartu kredit nasabah sejak awal tahun ini. Permasalahan kartu cip, dia mengatakan, ada di merchant. "Banyak merchant yang belum siap," katanya.
Aturan baru dari Bank Indonesia ini juga berlaku untuk pemilik EDC (acquirer) sehingga harus memiliki unit penerima cip per Januari. "Sanksi bagi pelanggar juga sama, yaitu pencabutan izin acquirer," kata Suparni. Menurut dia, saat ini hampir seluruh merchant memiliki beberapa unit EDC. "Sehingga nasabah bisa memilih untuk bertransaksi di EDC yang bercip," ujarnya.
REZA MAULANA