Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Burhanuddin Abdullah: Ada Manipulasi dalam Proses Merger Century

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengakui ada manipulasi laporan dalam proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Persetujuan akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Bank CIC dilakukan pada 2001. Saat itu dirinya tak menjabat di bank sentral tapi sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada era Presiden Abdurachman Wahid.

Burhanuddin Abdullah Dalam persetujuan akuisisi tersebut, kata dia, Bank Indonesia mensyaratkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon investor, salah satunya harus menyampaikan laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, persetujuan merger baru disetujui pada Desember 2004.

Saat itu, Burhanuddin yang baru menjabat Gubernur Bank Indonesia pada Mei 2003, menerima laporan berbagai laporan perkembangan merger ketiga bank tadi yang dibuat Sabar Anton Tarohoran, Direktur Pengawasan Bank Indonesia kala itu. Burhanuddin pun meneken surat laporan yang juga ditembuskan kepada Deputi Gubernur lainnya.

Namun belakangan, setelah mengikuti wawancara Badan Pemeriksa Keuangan pada 2 November 2009, Burhanuddin baru mengetahui dalam surat tembusan kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution tercantum catatan yang menyebutkan bahwa dirinya menilai meger diperlukan dan segera.

"Itu bukan dari saya, Maulana Ibrahim-lah yang menulis disposisi itu. Saya kemudian merasa ini kata orang kok diklaim sebagai kata-kata saya," kata Burhanuddin memberikan keterangan kepada Panitia Angket Bank Century, Senin (21/12).

Maulana Ibrahim yang dimaksud Burhanuddin adalah pejabat bank sentral yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran. "Saya rasa Maulana memberikan komentar dalam disposisi itu sebagai dewan gubernur untuk mengamankan sistem pembayaran, bukan persetujuan merger, karena persetujuan itu sudah dilakukan sejak 2001," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burhanuddin pun langsung mengirimkan surat kepada Pejabat Sementara Bank Indonesia saat ini, Darmin Nasution, perihal manipulasi tersebut. Dia mempermasalahkan manipulasi itu karena seolah-olah disposisi itulah yang menjadi alasan pembenar disetujuinya merger Bank Century.

Dia menduga manipulasi itu sudah dirancang sebelumnya (by design). "Kalau pun tidak, faktanya setelah ada catatan itu, Anwar Nasution mengatakan bos saja setuju (merger) mengapa saya tidak," ujarnya.

Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit investigasinya terhadap kasus Bank Century menyimpulkan Bank Indonesia patut diduga memberikan izin merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century dengan melanggar ketentuan yang dibuat bank sentral sendiri. Badan Pemeriksa juga menilai Bank Indonesia tak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses merger tersebut.

AGOENG WIJAYA | DWI RIYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Indef: Perubahan Besaran Defisit 3 Persen Belum Diperlukan

20 April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memerikan keterangan kepada wartawan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,6 triliun. Realisasi defisit APBN tersebut lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp37,7 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Indef: Perubahan Besaran Defisit 3 Persen Belum Diperlukan

Ekonomi Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai usulan Burhanuddin Abdullah soal perubahan batas besaran defisit APBN 3 persen belum diperlukan.


Burhanuddin Abdullah Sarankan Ubah Ketentuan Defisit APBN

15 April 2019

Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, dalam rapat konsultasi Panitia Khusus Hak Angket Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (21/12). TEMPO/Imam Sukamto
Burhanuddin Abdullah Sarankan Ubah Ketentuan Defisit APBN

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyarankan pemerintah dan DPR mengubah ketentuan defisit APBN yang saat ini dibatasi maksimal 3 persen.


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.