Dalam persetujuan akuisisi tersebut, kata dia, Bank Indonesia mensyaratkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon investor, salah satunya harus menyampaikan laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, persetujuan merger baru disetujui pada Desember 2004.
Saat itu, Burhanuddin yang baru menjabat Gubernur Bank Indonesia pada Mei 2003, menerima laporan berbagai laporan perkembangan merger ketiga bank tadi yang dibuat Sabar Anton Tarohoran, Direktur Pengawasan Bank Indonesia kala itu. Burhanuddin pun meneken surat laporan yang juga ditembuskan kepada Deputi Gubernur lainnya.
Namun belakangan, setelah mengikuti wawancara Badan Pemeriksa Keuangan pada 2 November 2009, Burhanuddin baru mengetahui dalam surat tembusan kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution tercantum catatan yang menyebutkan bahwa dirinya menilai meger diperlukan dan segera.
"Itu bukan dari saya, Maulana Ibrahim-lah yang menulis disposisi itu. Saya kemudian merasa ini kata orang kok diklaim sebagai kata-kata saya," kata Burhanuddin memberikan keterangan kepada Panitia Angket Bank Century, Senin (21/12).
Maulana Ibrahim yang dimaksud Burhanuddin adalah pejabat bank sentral yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran. "Saya rasa Maulana memberikan komentar dalam disposisi itu sebagai dewan gubernur untuk mengamankan sistem pembayaran, bukan persetujuan merger, karena persetujuan itu sudah dilakukan sejak 2001," ujarnya.
Burhanuddin pun langsung mengirimkan surat kepada Pejabat Sementara Bank Indonesia saat ini, Darmin Nasution, perihal manipulasi tersebut. Dia mempermasalahkan manipulasi itu karena seolah-olah disposisi itulah yang menjadi alasan pembenar disetujuinya merger Bank Century.
Dia menduga manipulasi itu sudah dirancang sebelumnya (by design). "Kalau pun tidak, faktanya setelah ada catatan itu, Anwar Nasution mengatakan bos saja setuju (merger) mengapa saya tidak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit investigasinya terhadap kasus Bank Century menyimpulkan Bank Indonesia patut diduga memberikan izin merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century dengan melanggar ketentuan yang dibuat bank sentral sendiri. Badan Pemeriksa juga menilai Bank Indonesia tak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses merger tersebut.
AGOENG WIJAYA | DWI RIYANTO