"Alasan kami kemukakan," ujar Ketua Pengarah Audit Bank Century Hasan Bisri di depan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (16/12). Badan Pemeriksa menelusuri dana bank yang mendapat talangan Rp 6,7 triliun itu untuk memenuhi permintaan Dewan.
Jawaban Pusat Pelaporan muncul pada 5 November lalu. Mereka menyetujui penelusuran dana nasabah Century dengan tiga syarat: permintaan datang dari Ketua BPK, ada modus operandi, dan BPK bersedia tanda tangani kerahasiaan data.
"Yang ketiga kami tidak bisa penuhi, karena data harus kami laporkan," ujar Hasan. Jadi, dia melanjutkan, Pusat Pelaporan mau membantu investigasi Badan Pemeriksa.
"Tapi mereka terbentur aturan yang menyatakan informasi nasabah tidak bisa diberikan ke siapa pun," ujar Hasan. Pengecualian hanya diberikan ke Menteri Keuangan untuk kasus pajak dan polisi serta jaksa untuk tindak pidana.
REZA MAULANA