Dia menjelaskan, saat ini Direktorat Pajak telah memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri sebanyak dua kali terhadap 12 tersangka kasus ini. “Begitu lamanya. Bagaimana dong, masak tak ada kepastian hukum,” ujar dia.
Apalagi, sejak Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung sepakat memprioritaskan dua dari 21 berkas penyidikan pada 3 April 2009, nasib kasus ini pun belum jelas. Sejak kesepakatan itu juga dua berkas yang diprioritaskan justru bolak-balik dikembalikan kejaksaan ke Direktorat Pajak sebanyak lima kali. “Mau sampai kapan?” ucapnya.
Dia mengaku tak tahu persis apa yang menjadi kesulitan Kejaksaan Agung untuk menerima berkas tersebut dan menetapkannya sebagai kasus yang siap dilakukan penuntutan. Yang pasti, Direktorat Jenderal Pajak menilai bukti kasus ini sudah cukup kuat. “Kami tetap yakin bahwa itu kuat buktinya, makanya kami jalan terus. Sudah jelas dokumen yang ada,” ujarnya.
Penyidik Pajak sebenarnya telah merampungkan 21 berkas penyidikan dan menetapkan 10 tersangka. Dari berkas sebanyak itu, jaksa dan penyidik Pajak baru memiliki persepsi yang sama terhadap dua berkas dengan dua tersangka. Tapi hingga kini kedua berkas tersebut tak juga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kejaksaan berdalih berkas dari penyidik Pajak tak dilengkapi besaran kerugian negara oleh masing-masing tersangka.
AGOENG WIJAYA