Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audit BPK tentang Century Dipersoalkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk dan Hikmahanto Juwana, mempersoalkan audit investigasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century. Badan Pemeriksa seharusnya tidak berwenang mengaudit kebijakan.

Wilayah audit BPK, menurut Erman, hanya pada penggunaan keuangan negara. “Ada tidak penyelewengan, saya tak sependapat dengan BPK,” kata Erman, yang pernah menjabat Wakil Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Megawati, usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (1/12).

Hikmahanto menjelaskan, menilai sebuah kebijakan seharusnya juga mencermati kondisi ketika kebijakan itu dibuat. Jika sebuah kebijakan dinilai dengan kaca mata kekinian, dia yakin tak ada kebijakan yang benar. Kebijakan pemerintah pun seharusnya tak dikriminalkan. Jika hal itu terjadi seluruh elemen pemerintah di semua level enggan membuat kebijakan karena takut dikriminalisasi.

Apalagi, sengketa kebijakan masa krisis seperti ini juga pernah terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis 1997-1998. "Mungkin saja pemerintahnya sudah serius mengambil kebijakan, kemudian ada yang memanfaatkan. Itu yang seharusnya dikriminalkan," kata Hikmahanto.

Seperti ramai diberitakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyatakan sebagian kucuran dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Century tak berdasar hukum karena dikucurkan setelah 18 November 2009. BPK sependapat dengan Dewan bahwa sejak 18 November 2008, Sidang Paripurna DPR telah menolak Perppu JPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, Perppu itulah yang mengatur keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memutuskan Century sebagai bank gagal berdapak sistemik sehingga perlu diselamatkan lewat LPS. Dari catatan BPK, kucuran dana penyelamatan kepada Century pasca Sidang Paripurna DPR 18 November 2009 mencapai Rp 2,88 triliun dari total penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun.

AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.