Auditor tertinggi negara itu menuding lembaga penjamin merekayasa Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006 menjadi Nomor 3 Tahun 2008 supaya bisa menggelontorkan lebih banyak uang untuk Century. Rudjito membantah dengan mengatakan perubahan bertujuan untuk harmonisasi pengaturan agar sesuai mandat Pasal 33 dan Pasal 41 Undang-Undang LPS serta Pasal 29 UU perbankan.
PLPS Nomor 5/2006 membatasi Penyertaan Modal Sementara hanya untuk meningkatkan solvabilitas. "Sementara UU LPS mengatur tambahan PMS untuk menaikkan modal disetor bank," kata Rudjito di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (24/11).
Tambahan dana talangan itu bisa untuk aspek permodalan, likuiditas, kualitas aset, rentabilitas, manajemen, dan sensitivas terhadap pasar. "Sehingga memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagaimana diatur Undang Undang Perbankan," ucap Rudjito.
Menurut dia, penyertaan modal sementara itu berguna dan terlihat dari kinerja Bank Mutiara, penerus Bank Century. "Sekarang labanya mencapai Rp 200 miliar dan telah keluar dari status Pengawasan Khusus Bank Indonesia sejak 11 Agustus 2009," ujar Rudjito.
Dari sisi untung rugi, Rudjito mengatakan penyelamatan Bank Century menguntungkan pemerintah dan LPS. Pasalnya, jika dibiarkan LPS kudu menggelentorkan Rp 5,5 triliun untuk dana nasabah dengan dana di bawah Rp 2 miliar yang dijamin pemerintah. "Itu tidak akan kembali," katanya.
Namun dengan menempuh opsi penyelamatan, dana talangan senilai Rp 6,7 triliun bisa kembali ke LPS setelah bank itu dijual. "Batas waktu maksimal tiga tahun, dengan perpanjangan hingga maksimal lima tahun," ujar Rudjito.
REZA MAULANA