Dia mengatakan, audit terhadap akuntabilitas suatu kebijakan atau tindakan pemerintah adalah dengan memeriksa apakah tindakan yang diambil telah mematuhi tiga syarat, yakni asas kesesuaian perundang-undangan, asas kewenangan pejabat pembuat kebijakan yang sah, dan asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung jawab. “KSSK telah memenuhi dan mematuhi ketiga syarat tersebut,” kata Sri Mulyanidalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/11).
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan kemarin telah menyerahkan hasil laporan hasil audit investigasi terhadap Bank Century kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hasilnya, Badan Pemeriksa menemukan beberapa pelanggaran ketentuan dalam penanganan Bank Century, mulai dari ketika bank itu berdiri lewat merger tiga bank 2004, hingga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas pada 21 November 2008.
AGOENG WIJAYA | REZA MAULANA