Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duit Century Ditilep untuk Selamatkan Nasabah Kakap

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil audit investigasi Bank Century menunjukkan adanya penarikan dan pengalihan dana salah satu deposan besar bank itu ketika masih berstatus sebagai bank dalam pengawasan khusus. Audit pun menemukan adanya penggunaan dana penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century untuk mengganti dana deposan besar tersebut.

Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, pada 14 November 2008 salah satu nasabah Bank Century berinisial BS meminta kepada Bank Century agar memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta.

Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, dua pejabat berinisial DT (kini dalam status buronan), dan RT (divonis 4,5 tahun oleh pengadilan) mencairkan sebagian deposito milik BS itu sebesar US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan DT untuk menutupi kekurangan uang kertas asing atau bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT.

Sebagai Kepala Divisi Bank Notes Bank Century, selama ini DT telah menjual uang kertas asing ke luar negeri, dengan jumlah melebihi dari jumlah yang tercatat. Alhasil, secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisil bank notes dengan catatan akuntansi.

Deposito milik BS tersebut kemudian diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin. Untuk itu Bank Century mengakui merugi US$ 18 juta. Sebelumnya karena ada pengaduan dari pengacara BS mengenai penggelapan deposito Bank Century pada 7 April 2009, maka pada 17 April 2009 Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim) mengirim surat kepada manajemen Bank Century yang menyatakan bahwa deposito milik BS tersebut tidak bermasalah.

Dalam wawancara, seperti yang dipetik dari laporan BPK, RT menyatakan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito atas nama BS sebesar US$ 18 juta. RT justru mengaku meminjam deposito tersebut dari BS dan untuk itu RT dan DT telah membuat surat pernyataan utang kepada BS sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008. Sementara itu, dalam pernyataannya, BS mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminjamkan depositonya kepada RT dan DT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, atas perintah RT, Bank Century memecah deposito miik BS sebesar US$ 42,80 juta menjadi 247 negotiable certificate deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp 2 miliar dengan menggunakan nominee atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Bank Century. NCD itu disampaikan kepada BS pada 16 November 2008.

Pada 17 Desember 2008, BS mengembalikan NCD kepada Bank Century dan menyatakan tak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 NCD tersebut. Bank Century kemudian mengubah NCD tersebut menjadi 40 bilyet certificate deposit (CD) nominal masing-masing sebesar US$ 1 juta pada tanggal 15 Juni 2009.

Dengan demikian, menurut BPK, Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik BS yang dipinjamkan atau digelapkan oleh RT dan DT sebesar US$ 18 juta dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, pemecahan deposito BS menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup maka deposito BS termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.

AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.