TEMPO Interaktif, Jakarta -Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pengelola koperasi yang berada di wilayah itu wajib memiliki sertifikat dari kementrian koperasi dan UKM.
“Itu sesuai peraturan menteri koperasi dan Permenkop UKM nomor 19 tahun 2008 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam”, kata Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, M Muhlis kepada tempo, Rabu(11/11).
Salah satu pasal dalam regulasi tersebut menyebutkan pengelola koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikat dari kementrian koperasi melalui rekomendasi dari Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Muhlis menjelaskan, peraturan menteri tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam menjalankan usahanya.
“ini menyangkut dengan pengelolaan uang terutama yang bersumber dari para anggota koperasi,supaya pengelolaannya professional”, tambahnya.
Pengelola koperasi yang wajib memiliki sertifikat, lanjut dia, terutama di level manajer koperasi. Sebelum diberikan sertifikat, akan melalui proses pelatihan dan tes terlebih dahulu. “Kalau lulus, akan diberi sertifikat”, ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, tahun ini adalah masa sosialisasi kepada semua koperasi simpan pinjam. Namun, ditargetkan hingga desember 2010 tidak ada lagi pengelola koperasi Simpan pinjam yang tidak memiliki sertifikat.
Ketua Dewan Koperasi Wilayah Sulawesi Selatan A Hamid Basma kepada Tempo dia menilai regulasi itu tujuannya sangat baik yakni untuk memajukan koperasi simpan pinjam agar dijalankan oleh orang yang profesional.
“Usaha simpan pinjam harus dijalankan oleh orang professional, artinya mengerti betul manajemen kopersi”, jelasnya. Dia khawatir, kalau usaha simpan pinjam dijalankan oleh orang yang tak menguasai manajemen koperasi maka akan rawan terhadap penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan.
INDRA O YUSUF