Pasalnya, direksi Newmont yang diundang pemerintah daerah untuk bertemu kemarin tak menunjukkan batang hidungnya. Pertemuan dijadwalkan selama tiga hari, dari 26-28 Oktober 2009. Rencananya, Newmont akan kembali diundang bertemu besok di Mataram.
Andy Hadianto, selaku kuasa pemerintah daerah (pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan pemerintah Kabupaten Sumbawa) menjelaskan masih ada masalah harga saham divestasi 2006 dan 2007 yang belum disepakati, yakni permintaan ketidakterlibatan pemerintah daerah sebagai operator tambang dan Newmont minta dibebaskan dari pajak-pajak daerah.
Adapun pemerintah daerah meminta Newmont memberikan jaminan bahwa bila ada gugatan pihak ketiga, pemerintah daerah tidak ikut bertanggung jawab.
Selain itu, Newmont semula menetapkan divestasi 2006 dan 2007 sebesar 10 persen dengan nilai US$ 391 juta. Namun, pemerintah daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), yang bergabung dengan PT Multi Capital dalam wadah PT Multi Daerah Bersaing (MDB), menawarkan harga US$ 352 juta. ''Kami minta dibuat secara tertulis, tetapi sampai sekarang tidak ada suratnya,'' kata Andy Hadianto kemarin malam.
Dia mengaku mendengar desas-desus bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dana pembayar divestasi. Untuk menepis desas-desus itu, Andy menegaskan MDB siap membayar sepenuhnya 31 persen saham yang harus didivestasikan oleh Newmont, yang diperkirakan nilainya tiga kali dari US$ 352 juta.
Adapun permintaan Newmont untuk dibebaskan dari pajak, menurut Andy, hal itu mustahil dilakukan. Ia beralasan para karyawan pegawai negeri sipil saja di daerah tidak lepas dari beban pajak. Sedangkan keterlibatan pemerintah daerah sebagai pembeli saham adalah wajar sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang berhak ikut pula dalam rapat umum pemegang saham.
Atas permasalahan ini, Andy pesimistis divestasi tahun 2008 dan 2009 tidak bisa segera dituntaskan. Karena sikap Newmont tak jelas, pemerintah daerah akan tetap memberikan laporan kepada pemerintah pusat melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sewaktu dimintai konfirmasi, Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono menyatakan tidak bisa memberikan komentar tentang hal itu. ''Mohon maaf saya tidak bisa memberikan komentar,'' ujarnya kepada Tempo kemarin.
SUPRIYANTHO KHAFID