Sjarifuddin mengatakan, selama ini jika ada kerusakan dermaga kapal diharuskan mengganti atau izin operasinya dicabut. Padahal, katanya, belum tentu kapal itu yang menyebabkan kerusakan. "Bisa saja kondisi dermaganya memang sudah rusak," ucapnya.
Dia menyesalkan sanksi pencabutan izin operasi yang diterapkan PT ASDP Indonesia Ferry. Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan pengusaha karena terpaksa membayar ganti rugi yang bisa mencapai miliaran rupiah. "Akhirnya kami membayar. Apa boleh buat, dari pada tidak beroperasi lebih rugi lagi," ujarnya.
Namun anggota Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap Syahwin Hamid mengatakan upaya tersebut bisa terganjal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran. Dalam undang-undang itu dicantumkan bahwa pemakai jasa wajib mengganti kerusakan fasilitas pengangkutan. "Kunci persoalannya ada di sana," ujarnya. "Selama itu masih ada, kami tidak bisa apa-apa."
Terkait hal itu, Sjarifuddin mengatakan Dewan Pimpinan Pusat akan membahas lebih lanjut, khususnya pemilik dermaga. Sebab, jika dermaga dimiliki oleh swasta, maka Undang-undang tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum. "Kami akan mengadakan rapat khusus soal ini, siapa sebenarnya pemilik dermaga," katanya.
DESY PAKPAHAN