"Tapi kecenderungan regulasi justru tidak mempermudah," katanya di sela acara seminar tentang masa depan kehutanan di Departemen kehutanan hari ini, (8/10).
Padahal produk hasil hutan non kayu, lanjut Upik, justru jauh lebih besar dan beragam jika dibandingkan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu. "Kayu itu cuma lima persen porsinya dari keseluruhan hasil hutan," ujarnya.
Namun demikian produksi kayu mendominasi sektor kehutanan. "Sekitar 75 persen produk hasil hutan sampai saat ini terdiri dari kayu," kata Upik.
Regulasi yang menghambat itu misalnya peraturan tentang carbon trading. "Peraturan ini ruwet sekali," kata Upik. Sehingga menyulitkan pelaku usaha kehutanan.
Selain itu tidak adanya kepastian kawasan pengelolaan hutan, pasrtisipasi individu dalam mengelola kawasan dan tidak sinkronnya berbagai peraturan pemerintah juga semakin membuat hasil hutan non kayu tidak dilirik.
KARTIKA CANDRA