Kuasa hukum Mandiri, Robertus Billitea, ketika dihubungi Tempo hari ini mengungkapkan, perebutan terjadi karena bank tersebut mencoba menjual secara sepihak jaminan Tripanca. “Jaminannya berupa kopi dengan nilai kurang lebih Rp 400 miliar,” ujarnya.
Bank tersebut memisahkan diri dari kreditor-kreditor Tripanca lainnya dan berupaya melego sendiri jaminan yang dipegangnya. Padahal, saat ini Tripanca sudah dinyatakan pailit dan proses kepailitan sedang berjalan. “Kalau bank itu mau menjual, setelah proses kepailitan selesai,” ujarnya.
Sebab, setelah dinyatakan pailit maka seluruh aset Tripanca berada di bawah kurator untuk selanjutnya dilelang. “Kalau dia lelang sendirian, kreditor yang lainnya tidak kebagian dong,” ucap Robert.
Ia membenarkan di dalam kasus ini bank sesama kreditor itu lebih dulu mengajukan permintaan lelang jaminan. Pengajuan disampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Namun, sebelum dilelang Mandiri telah mengajukan bantahan.
Mandiri berpendapat semua sita jaminan harus gugur setelah ada putusan pailit. Ini disebakan Undang-Undang Kepailitan superior terhadap undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dijadikan pegangan oleh bank pesaing tadi.
Berkat upaya Mandiri dan para kreditor lainnya, kata Robert, lelang jaminan yang rencananya dilakukan hari ini berhasil dibatalkan. “Selanjutnya,” ucap dia, “proses kepailitan seperti verifikasi piutang kreditor dan pendataan aset debitor akan dilanjutkan.”
Pasar komiditas dunia yang melemah tahun lalu menurunkan kinerja Grup Tripanca yang bergerak di bidang jual beli hasil bumi. Dampaknya mereka tidak mampu melunasi pinjaman ke pemasok dan beberapa bank seperti Bank Ekspor Indonesia, BRI, Bank Mega, Bank Mandiri, dan Deutsche Bank Indonesia.
Ada pun pemilik Grup Tripanca, Sugiharto Wiharjo, juga sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Sugiharto terbukti membobol bank sendiri, Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana, sebesar Rp 735,455 miliar.
EFRI RITONGA