TEMPO Interaktif, Jakarta - Kawasan Ekonomi Khusus bakal diwajibkan memberi ruang bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
"Pemihakan kepada usaha kecil ini ditujukan agar mereka bisa bersinergi dengan penanam modal," ujar Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono seusai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Senin malam.
Namun, ketentuan mengenai lokasi spesial untuk usaha kecil ini tidak dirinci dalam Rancangan Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus, yang bakal disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna parlemen hari ini.
"Nanti ditentukan aturannya oleh Dewan Nasional," kata Bambang. Pasalnya, tiap kawasan ekonomi memiliki karakter yang berbeda. Ia mencontohkan, dalam kawasan ekonomi sektor manufaktur, usaha kecil bisa diikutsertakan membuat kemasannya.
Adapun Dewan Nasional, yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, akan dibentuk oleh Keputusan Presiden. Dewan Nasional adalah bagian dari struktur kelembagaan dua tingkat dalam penyelenggaraan kawasan ekonomi.
Lembaga satunya lagi ialah Dewan Kawasan, yang menjadi pelaksana kebijakan di daerah sekaligus administrator kawasan. Dewan ini diketuai gubernur dengan bupati atau walikota terkait sebagai wakil ketua, dan beranggotakan unsur pemerintah pusat serta daerah.
Bambang menuturkan, kini pihaknya berkonsentrasi menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang baru ini. Satu Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penetapan kawasan ekonomi khusus ia harapkan bisa rampung dalam waktu kurang dari enam bulan. Lima Peraturan Pemerintah lagi, yang antara lain mengatur pembiayaan, fasilitas pajak, dan kepabeanan, mengantri di belakangnya.
Legislator Partai Amanat Nasional Mardiana Indraswati meminta pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana Undang-undang ini agar dapat berjalan efektif. Ia mengingatkan, "Undang-undang ini harus selaras dan sinkron dengan Undang-undang lain yang terkait." Misalnya, Undang-undang Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepabeanan, Pajak, serta Pendapatan dan Retribusi Daerah.
BUNGA MANGGIASIH