Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayoritas Penarik Dana di Century Nasabah Perorangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah kabar bahwa penarikan besar-besaran dana Bank Century dilakukan oleh nasabah besar.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, mayoritas penarik dana di Bank Century, dari November 2008 hingga Maret 2009, adalah nasabah individu dengan simpanan di bawah Rp 2 miliar.

Sepanjang periode itu, dana yang keluar dari Century sekitar Rp 3,8 triliun. "Kebanyakan nasabah individu," kata Firdaus dalam wawancaranya dengan Tempo, Selasa lalu. "Jadi, tidak benar ada konglomerat ini atau itu di Century (yang menarik dananya)."

Adapun per 20 November 2008, saat Century diselamatkan, simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar di bank tersebut yang dijamin pemerintah berjumlah total Rp 5,2 triliun. Ia pun menegaskan, hanya ada satu nasabah besar individu di Century.

Santer disebut-sebut, nasabah itu adalah Boedi Sampoerna, paman taipan Putera Sampoerna. "Tidak ada duit mengalir untuk pemilihan presiden ataupun pemilihan legislatif," kata Boedi lagi.

Ketika ditanyakan benarkah Boedi, yang memiliki simpanan Rp 2 triliun, telah menarik separuh dananya di Century, Firdaus membantah. "Dia paling ambil hanya 10 persen," katanya. "Itu untuk bisnis, jadi kan wajar saja."

Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah konglomerat, penyimpan dana besar di bank itu, menarik dana secara besar-besaran setelah Century diselamatkan. Mereka dituding telah mendesak pemerintah menyelamatkan Century. Salah satu konglomerat yang disebut-sebut adalah Arifin Panigoro. Namun, Panigoro telah menyangkal punya simpanan di Century.

Ihwal penarikan dana Century, sumber Tempo mengungkapkan data sedikit berbeda. Menurut dia, dalam fase sebelum penyelamatan (1-20 November), jumlah dana yang ditarik nasabah Rp 1,2 triliun. Sedangkan pada fase setelah penyelamatan (20 November-31 Desember), jumlah penarikan dana Rp 4,5 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari jumlah Rp 4,5 triliun itu, terdapat penarikan dana oleh nasabah besar sebanyak Rp 1 triliun. Mereka antara lain Boedi Sampoerna Rp 500 miliar, serta dua perusahaan negara: PT Jamsostek dan PT Timah Tbk.

Sisanya sebesar Rp 3,5 triliun merupakan penarikan oleh nasabah individu yang memiliki simpanan Rp 2 miliar. "Mereka adalah nasabah yang masuk program penjaminan pemerintah," kata sumber itu. Jumlah itu merupakan bagian dari total simpanan nasabah Century yang dijamin pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. Jumlah inilah yang harus dibayar pemerintah jika Century ditutup.

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membantah ketika disebut telah menelusuri aliran dana Century sebelum dan sesudah bank itu memperoleh kucuran dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang benar, PPATK telah berkomunikasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengklarifikasi beberapa nama yang disebut-sebut sebagai nasabah besar bank tersebut.

Dia juga mengatakan lembaganya siap membantu Badan Pemeriksa Keuangan, yang akan melakukan audit investigasi terhadap aliran dana di Century. Yunus mengaku telah mendapat permintaan informal dari Ketua BPK Anwar Nasution. "Kami punya database terutama data-data yang menyangkut kerahasiaan bank," katanya kemarin.

AGOENG WIJAYA | SETRI YASRA | METTA DHARMASAPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

1 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.