Anggota Panita Anggaran DPR-RI Harry Azhar Azis, mengatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 yang saat ini masih dalam pembahasan memungkinkan bank Badan Usaha Milik Negara untuk menghapus piutang macet sektor usaha kecil dan menengah dari neracanya. Selama ini, skema restrukturisasi yang biasa diterapkan bank swasta ini tak bisa dilakukan bank milik negara karena terbentur Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang piutang negara.
Tapi, menurut dia, pemerintah tetap perlu menetapkan aturan main implementasi aturan itu. "Tetap perlu mekanisme seleksi, sebab bisa saja orang atau perusahaan yang mengatasnamakan usaha kecil dan menengah dan mengaku tak bisa mengembalikan utang dengan alasan macam-macam,” katanya ketiha dihubungi, Kamis (10/9).
Dia mengingatkan, aturan ini sebenarnya juga tidak berarti menghapus tagihan piutang seret. Pemerintah tetap harus menagih utang tersebut melalui lembaga lain, seperti Panitia Urusan Piutang Negara. “Yang dihapus itu dari neraca perbankan, supaya neraca kecukupan modal mereka semakin bagus,” ujarnya. Apalagi, menurut Harry, total piutang usaha mikro, kecil dan menengah yang macet di bank-bank pelat merah menurut laporan pemerintah cukup besar, yakni Rp 17 triliun.
Sebelumnya, Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 menyetujui dimuatnya pasal soal hak hapus tagih bagi bank milik negara. Aturan ini hanya akan berlaku tahun depan. Selama ini, bank pelat merah tidak bisa dengan mudah melakukan restrukturisasi utang karena dana untuk pengucuran kredit itu dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.
Pemerintah sebenarnya telah memperoleh fatwa Mahkamah Agung untuk meluluskan menghapus utang dari daftar pinjaman yang harus ditagih atas piutang bank milik negara. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2007 untuk mendorong perlakuan yang sama antara bank swasta dan bank milik negara. Namun, ketika rencana itu dibawa ke aparat hukum, mereka menolaknya dan tetap menganggap penghapusan utang sebagai tindak pidana korupsi.
Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya rencana pasal penghapusan piutang macet usaha kecil dan menengah tersebut. Namun, dia mengingatkan, pembahasannya belum final.
AGOENG WIJAYA