Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Main Hapus Piutang Macet UMKM Disetujui

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tetap mengatur lebih lanjut soal mekanisme hapus buku kredit macet sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada bank pemerintah. Hal itu menyusul disetujuinya pasal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Aturan yang hanya berlaku tahun depan itu dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin menghindar dari kewajiban.

Anggota Panita Anggaran DPR-RI Harry Azhar Azis, mengatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 yang saat ini masih dalam pembahasan memungkinkan bank Badan Usaha Milik Negara untuk menghapus piutang macet sektor usaha kecil dan menengah dari neracanya. Selama ini, skema restrukturisasi yang biasa diterapkan bank swasta ini tak bisa dilakukan bank milik negara karena terbentur Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang piutang negara.

Tapi, menurut dia, pemerintah tetap perlu menetapkan aturan main implementasi aturan itu. "Tetap perlu mekanisme seleksi, sebab bisa saja orang atau perusahaan yang mengatasnamakan usaha kecil dan menengah dan mengaku tak bisa mengembalikan utang dengan alasan macam-macam,” katanya ketiha dihubungi, Kamis (10/9).

Dia mengingatkan, aturan ini sebenarnya juga tidak berarti menghapus tagihan piutang seret. Pemerintah tetap harus menagih utang tersebut melalui lembaga lain, seperti Panitia Urusan Piutang Negara. “Yang dihapus itu dari neraca perbankan, supaya neraca kecukupan modal mereka semakin bagus,” ujarnya. Apalagi, menurut Harry, total piutang usaha mikro, kecil dan menengah yang macet di bank-bank pelat merah menurut laporan pemerintah cukup besar, yakni Rp 17 triliun.

Sebelumnya, Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 menyetujui dimuatnya pasal soal hak hapus tagih bagi bank milik negara. Aturan ini hanya akan berlaku tahun depan. Selama ini, bank pelat merah tidak bisa dengan mudah melakukan restrukturisasi utang karena dana untuk pengucuran kredit itu dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah sebenarnya telah memperoleh fatwa Mahkamah Agung untuk meluluskan menghapus utang dari daftar pinjaman yang harus ditagih atas piutang bank milik negara. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2007 untuk mendorong perlakuan yang sama antara bank swasta dan bank milik negara. Namun, ketika rencana itu dibawa ke aparat hukum, mereka menolaknya dan tetap menganggap penghapusan utang sebagai tindak pidana korupsi.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya rencana pasal penghapusan piutang macet usaha kecil dan menengah tersebut. Namun, dia mengingatkan, pembahasannya belum final.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

13 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

44 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Lifeforstock
Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.


Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

51 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Mandiri Investment Forum 2024 yang dihadiri lebih dari 25 ribu partisipan baik dari dalam maupun luar negeri itu juga sebagai komitmen Bank Mandiri dalam memberi kontribusi untuk terus mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko global. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.


Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (tengah) didampingi Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana, dan Direktur Retail Mandiri Sekuritas Theodora Manik dalam peluncuran MOST Priority di Jakarta, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-MandiriSekuritas/pri
Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.


Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar pertemuan nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Lapangan Keyongan Kidul Sabdodadi, Kabupaten Bantul, Yogyakarta Selasa 30 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.


Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Hajatan Rakyat di Istana Maimun, Kota Medan. TEMPO/Mei Leandha
Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan


Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

ITB water refill station di kampus Ganesha. Dok:ITB.
Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.


Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.


Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

26 Januari 2024

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.


Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

14 Januari 2024

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.