TEMPO Interaktif, Kediri - Sebanyak 6.000 pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Kediri Lebaran ini tidak lagi menerima tunjangan hari raya dari PT Gudang Garam. Sebab, Wali Kota Samsul Ashar memutuskan untuk tidak mengajukan permintaan THR kepada pabrik rokok seperti yang dilakukan selama ini. "Mulai tahun ini Pak Wali tidak mengizinkan minta THR kepada Gudang Garam," kata juru bicara Pemerintah Kota Kediri, Nurmuhyar, kepada Tempo.
Nurmuhyar tidak menjelaskan alasan wali kota menghentikan permintaan THR kepada Gudang Garam. Namun, dia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan Gudang Garam mengucurkan dana THR bagi pegawai negeri. Penghentian itu pun penting untuk menjaga independensi pemerintah dalam menangani setiap masalah di perusahaan itu.
Selain itu, pada 2008 Gudang Garam pernah menolak permintaan THR yang diajukan melalui Sekretaris Daerah Muhammad Zaini.
Sebelumnya, setiap tahun semua pegawai di Pemerintah Kota Kediri menikmati THR dari Gudang Garam, termasuk pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya, Ahmad Maschut. Nilai besaran THR bervariasi berdasarkan kepangkatan masing-masing yang ditentukan sepihak oleh Gudang Garam.
Nurmuhyar mengaku menerima Rp 100 ribu saat masih menjabat sebagai staf Bagian Hubungan Masyarakat. Sebagai pengganti THR tahun ini, para pegawai berhak menerima uang makan-minum sebesar Rp 15 ribu per hari. Uang tersebut diharapkan bisa membantu kebutuhan para pegawai untuk menghadapi Lebaran.
Juru bicara PT Gudang Garam, Vidya R. Boedyanti, menolak berkomentar tentang masalah tersebut. Menurut dia, manajemen hanya menyiapkan paket sembilan bahan kebutuhan pokok senilai Rp 23 ribu per orang, yang hanya diberikan kepada karyawan sebagai pengganti tunjangan hari raya. "Kami juga menyelenggarakan pasar murah," katanya.
HARI TRI WASONO