Muhidin menjelaskan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengendalikan harga gula putih konsumsi sekaligus memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menjadi pemain harga gula. Landasan hukumnya, kata dia, adalah peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2001. Keduanya mengatur mengenai pengawasan barang yang beredar di pasar.
Melalui aturan itu pula, kata dia, sebenarnya pemerintah bisa mengendalikan harga komoditas bahan pokok yang melambung. Muhidin meminta pemerintah melakukan audit terlebih dulu sebelum pemerintah akan menambah kuota impor gula. Audit ini meliputi produsen, industri serta distributor gula, termasuk pihak swasta.
Dia menjelaskan, audit ini akan berguna untuk mengawasi siapa pemakai gula. Sehingga, ketika gula impor masuk, maka jelas alurnya ke mana dan siapa pemakainya. "Impor gula itu kan untuk industri makanan dan minuman. Jadi jangan sampai gula rafinasi jatuh ke pasar," ujarnya.
Karena itu, pemerintah bisa melakukan pengawasan disertai penegakan hukum, yakni dengan memberi sanksi apabila gula rafinasi merembes ke pasar dan merugikan gula putih yang berasal dari tebu petani. "Produsen gula rafinasi harus diberi sanksi, kalau perlu pabriknya ditutup," kata Muhidin.
NIEKE INDRIETTA