Sekretaris Perusahaan PGN, Wahid Sutopo, mengatakan direksi PGN tidak berhak untuk memberikan komentar mengenai kasus yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. "Itu sedang diperiksa KPK," ujar Wahid.
Mengenai audit, menurut Wahid, BPKP mengaudit seluruh proyek-proyek penyertaan pemerintah, di antaranya proyek pipa gas di Jawa Timur tersebut. "BPKP selesai mengaudit pada 2007. Kami cantumkan di laporan keuangan," tuturnya.
Baca Juga:
Pekan lalu, KPK menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan penyimpangan proyek pipa gas Perusahaan Gas Negara Jawa Timur, yaitu mantan direktur utama PGN, Washington Mampei Parulian Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan dana distribusi gas pada 2002.
Washington diduga menerima sejumlah uang dari beberapa cabang daerah PGN. Uang diberikan terkait proyek perpipaan distribusi gas. KPK juga telah menetapkan mantan General Manager Strategic Business PGN Jatim, Trijono, sebagai tersangka. Trijono dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Trijono terbukti menerima hadiah berupa uang dari 18 rekanan PGN, untuk melancarkan proyek jaringan pipa gas di Jawa Timur senilai Rp 38 miliar. Uang yang diterima Trijono sebesar Rp 7,3 miliar dari para instalator pipa gas atau pelanggan sebesar Rp 3,59 miliar.
Selain itu, ia juga menerima dari rekanan PGN dalam pengadaan pipa gas sebesar Rp 465,95 juta, penerimaan dari kontraktor dalam proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur pada 2003 sebesar Rp 3,01 miliar, dan dari sewa kendaraan operasional PGN Wilayah II Jawa Bagian Timur sebesar Rp 234 juta.
NIEKE INDRIETTA