Menurut Hafiz, dalam rapat terakhir dengan Komisi, Lembaga Penjamin menyebutkan bakal menyuntikkan dana Rp 1,3 triliun. Namun dana yang digelontorkan lantas melonjak mencapai Rp 6,7 triliun.
Yang menjadi pertanyaan, apakah jumlah dana sebesar itu diputuskan berdasar Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan atau diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Jika keputusan diambil Komite, keberadaan Komite itu telah batal demi hukum saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditolak Dewan Desember lalu.
Hafiz mengatakan Lembaga Penjamin tidak berkoordinasi sama sekali dengan Dewan. "Kami tahu dari koran-koran, mungkin asumsinya pemerintah menganggap bahwa keadaan itu sudah sistemik, dan diputuskan oleh Komite," ucapnya. Padahal, Hafiz mengulangi, Komite itu dinyatakan batal saat Perpu ditolak.
Dalam pertemuan dengan Lembaga Penjamin Simpanan, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia hari ini, Komisi Keuangan dan Perbankan juga ingin mendapat kejelasan perihal aliran dana talangan Bank Century. "Untuk siapa saja nasabahnya, dan jumlahnya berapa," ucapnya.
Anggota Komisi dari Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo menambahkan, pihaknya mempertanyakan membengkaknya dana itu sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen. "Kami pertanyakan hal ini karena menggerus modal Lembaga Penjamin secara sangat signifikan," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH