TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan verifikasi tahap ketiga Lembaga Penjamin Simpanan, sekitar Rp 230 miliar simpanan nasabah Bank IFI yang dilikuidasi April lalu dinyatakan tak layak bayar.
"Sebagian besar dari simpanan itu mendapat tingkat suku bunga di atas penjaminan," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani saat dihubungi hari ini.
Mayoritas giro, deposito, dan tabungan yang tak bakal diganti itu pun saldo rekeningnya di atas batas Rp 2 miliar yang dijamin oleh Lembaga Penjamin. Sebagian besar simpanan itu terkait dengan pinjaman macet, dan hasil set off-nya negatif. Situs web Lembaga Penjamin menyebutkan, ada 601 rekening yang tidak layak dibayar.
Firdaus mengatakan, jika ada simpanan sebesar Rp 100 juta namun bunganya di atas penjaminan, berarti si nasabah tidak akan mendapat penggantian. "Atau kalau depositonya Rp 5 miliar dengan suku bunga wajar, yang kami ganti hanya Rp 2 miliar," ucapnya.
Menurut Firdaus, simpanan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi sesuai dengan peraturan likuidasi yang berlaku yang saat ini sedang dijalankan oleh Tim Likuidasi Bank IFI. "Itupun kalau asetnya cukup. Tim likuidasi harus jual aset Bank IFI dan mengejar pembayaran kreditnya," tutur dia.
Nasabah dimintanya bersabar menunggu kerja tim likuidasi, yang diberi waktu tiga tahun setelah penutupan bank milik bos McDonalds, Bambang N. Rachmadi, tersebut. Adapun simpanan nasabah senilai Rp 120 miliar dinyatakan layak bayar.
Daftarnya dapat dilihat di kantor-kantor Bank IFI dan BNI selaku bank pembayar yang ditunjuk. Pelayanan pegajuan dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bisa dilaksanakan mulai besok.
Firdau berharap nasabah tidak terpancing oleh pihak yang mengaku bisa mengurus dan mempercepat proses pembayaran, sehingga penanganan klaim bisa berjalan lancar.
BUNGA MANGGIASIH