Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rp 230 Miliar Duit Nasabah Bank IFI Tak Layak Bayar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan verifikasi tahap ketiga Lembaga Penjamin Simpanan, sekitar Rp 230 miliar simpanan nasabah Bank IFI yang dilikuidasi April lalu dinyatakan tak layak bayar.

"Sebagian besar dari simpanan itu mendapat tingkat suku bunga di atas penjaminan," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani saat dihubungi hari ini.

Mayoritas giro, deposito, dan tabungan yang tak bakal diganti itu pun saldo rekeningnya di atas batas Rp 2 miliar yang dijamin oleh Lembaga Penjamin. Sebagian besar simpanan itu terkait dengan pinjaman macet, dan hasil set off-nya negatif. Situs web Lembaga Penjamin menyebutkan, ada 601 rekening yang tidak layak dibayar.

Firdaus mengatakan, jika ada simpanan sebesar Rp 100 juta namun bunganya di atas penjaminan, berarti si nasabah tidak akan mendapat penggantian. "Atau kalau depositonya Rp 5 miliar dengan suku bunga wajar, yang kami ganti hanya Rp 2 miliar," ucapnya.

Menurut Firdaus, simpanan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi sesuai dengan peraturan likuidasi yang berlaku yang saat ini sedang dijalankan oleh Tim Likuidasi Bank IFI. "Itupun kalau asetnya cukup. Tim likuidasi harus jual aset Bank IFI dan mengejar pembayaran kreditnya," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasabah dimintanya bersabar menunggu kerja tim likuidasi, yang diberi waktu tiga tahun setelah penutupan bank milik bos McDonalds, Bambang N. Rachmadi, tersebut. Adapun simpanan nasabah senilai Rp 120 miliar dinyatakan layak bayar.

Daftarnya dapat dilihat di kantor-kantor Bank IFI dan BNI selaku bank pembayar yang ditunjuk. Pelayanan pegajuan dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bisa dilaksanakan mulai besok.

Firdau berharap nasabah tidak terpancing oleh pihak yang mengaku bisa mengurus dan mempercepat proses pembayaran, sehingga penanganan klaim bisa berjalan lancar.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."


Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

23 Januari 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

Pencabutan izin dilakukan setelah selama enam bulan terakhir dalam pengawasan khusus.