Ia menyarankan agar manajemen lalu lintas dan arsitektur jalan dibenahi lagi. Banyaknya persimpangan jalan, kendaraan umum yang ngetem (berhenti seenaknya), atau bahu jalan yang menjadi lahan parkir kendaraan dua sampai tiga lapis yang bisa menimbulkan kemacetan, juga perlu dibenahi.
“Kalau dari semua sisi ini bisa diperbaiki, bisa banyak sekali menekan pemborosan penggunaan bahan bakar,” kata Gunadi.
Menurut dia, kemacetan yang terjadi di jalan tidak hanya gara-gara jumlah kendaraan saja, tapi juga akibat infrastruktur jalan yang rusak, arsitektur jalan, dan manajemen lalu lintas kendaraan yang tidak sempurna.
“Banyak faktor yang membuat jalanan menjadi macet, tidak hanya karena jumlah kendaraan saja,” ujarnya.
Gara-gara jalanan macet, Gunadi menambahkan, maka orang Indonesia lebih boros dalam menggunakan bahan bakar. Ujung-ujungnya, ini membuat subsidi bahan bakar menjadi membengkak.
Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam undang-undang yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 itu, antara lain disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen) dan paling tinggi 10 persen.
Pengguna bahan bakar kendaraan bermotor juga akan dikenai pajak paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
GRACE S GANDHI