Menurut dia, jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan kendaraan di kota-kota besar----khususnya Jakarta----aturan itu tidak akan bisa mengurangi kemacetan.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
”Berapapun jumlah kendaraan mau ditekan, masih tetap lebih besar pertumbuhan jumlah kendaraan daripada jumlah jalan,” kata Soehari kepada Tempo di Jakarta hari ini. ”Atau ini untuk mengurangi pemborosan penggunaan bahan bakar? Atau untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah?”
Dia menambahkan, jika untuk mengurangi pemborosan penggunaan bahan bakar dengan mengenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor misalnya, ”Apakah memang sudah disurvei dengan adanya aturan ini penggunaan bahan bakar bisa ditekan?”
Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditargetkan akan diketok palu di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Jumat pekan ini, disebutkan pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Menurut Soehari, pemerintah seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum sebelum memberlakukan aturan pajak yang baru ini.
“Di Singapura aturan pajak progresif kendaraan berhasil, karena jalan dan transportasi umum sudah disiapkan lebih dulu. Orang malah malas bawa kendaraan pribadi, karena lebih boros. Naik kendaraan umum bisa lebih irit,” katanya.
Di Indonesia justru sebaliknya: sarana jalan dan transportasi umum sangat kurang, sehingga orang tetap memilih naik kendaraan pribadi. Orang yang sangat berduit pasti juga tidak akan masalah memiliki lebih dari dua mobil meski pajak kendaraan dan bahan bakar nanti tinggi.
GRACE S GANDHI