Setoran tersebut terkait semua kewajiban keuangan Newmont kepada pemerintah berupa pajak, non-pajak dan royalti. Sejak beroperasinya tambang Batu Hijau pada awal 2000 lalu, Newmont sudah menyetor pajak dan royalti Rp 12,085 triliun kepada negara.
Menurut Manajer Senior Hubungan Eksternal PT Newmont Arif Perdanakusumah, sepanjang kuartal pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan Rp 250,3 miliar. "Ini karena tarif yang berlaku untuk PT Newmont sesuai kontrak karya adalah 35 persen,” kata Arif dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat (7/8).
SUPRIYANTHO KHAFID