Ia mengaku lupa akan setiap berapa periode kenaikan sebesar Rp 100 per kilogram itu dilakukan. "Saya lupa usulan dan pemerintah masih mengevaluasi," katanya.
Kenaikan ini, Evita mengatakan, terjadi karena harga keekonomian elpiji 12 kilogram lebih rendah daripada harga jualnya ke masyarakat. Pertamina harus memberikan subsidi ke masyarakat yang dikeluarkan dari anggarannya untuk menjual elpiji tersebut.
Pemerintah menjamin kenaikan ini tidak akan memberatkan masyarakat, marjin untuk Pertamina wajar, dan menjaga kontinuitas pasokan.
Dasar hukum untuk menaikkan elpiji, tuturnya, akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi nomor 21 tahun 2008 soal penyelenggaraan dan pendistribusian elpiji.
SORTA TOBING