"Kalau memang (penyelundupan) masih terjadi, lebih baik kami menarik diri dari Sekupang," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi melalui telepon, Selasa (28/7). Sebagai gantinya, Bea dan Cukai akan mengoperasikan kapal patroli laut di perairan sekitar Kepulauan Riau. Kapal patroli ini akan melakukan pemeriksaan dan penindakan secara langsung di laut lepas. "Kalau data dan manifes kapal berbeda saat kami periksa, bisa langsung ditindak," ujar Anwar.
Hanya, sejauh ini Bea dan Cukai masih menunggu tindakan konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Sebab, info yang diterima Anwar, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo telah menginstruksikan penertiban penumpang di Pelabuhan Sekupang dengan tenggat dua bulan. "Katanya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut akan mengganti Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang kalau tidak bisa menjalankan penertiban itu," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bobby Mamahit justru membantah kabar adanya ancaman penggantian Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang itu. Menurut dia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut hanya mendesak Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang untuk memaksimalkan fungsi aparatnya, terkait dengan maraknya penyelundupan dengan modus sebagai penumpang di kapal motor Kelud. "Jadi tidak seperti itu (ancaman penggantian), hanya memotivasi," kata Bobby kepada Tempo.
Pemaksimalan fungsi aparat yang diminta itu berupa peningkatan kinerja serta pengawasan dalam rangka menertibkan penumpang untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan. Cara ini dipakai sebagai alternatif mengganti usulan pencabutan izin singgah kapal motor Kelud di Pelabuhan Sekupang oleh Bea dan Cukai. "Soalnya, pencabutan izin singgah tidak mungkin dilakukan," ujar dia.
Mengenai ancaman penarikan diri Bea dan Cukai dari Pelabuhan Sekupang, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia pun tidak keberatan jika pemeriksaan memang akan dilakukan di laut lepas dengan menggunakan kapal patroli. "Karena Bea dan Cukai memang diperbolehkan melakukan apa saja untuk mencegah penyelundupan," kata Jusman, Selasa.
Sebelumnya, Sunaryo sempat mempertanyakan permintaan Bea dan Cukai mencabut izin singgah kapal motor Kelud di Pelabuhan Sekupang. Pasalnya, permintaan pencabutan izin singgah kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia itu akan merugikan masyarakat pengguna angkutan laut. "Kalau KM Kelud dilarang singgah ke Batam, masyarakat yang nantinya akan dirugikan," kata Sunaryo. "Apalagi kapal laut itu dioperasikan untuk melayani kebutuhan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah."
WAHYUDIN FAHMI