Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Bukan Bank Disarankan Masuk Undang-Undang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany menilai, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) perlu dimasukkan dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

"LKBB sangat terkait dengan bank, sehingga harus di-cover juga dengan JPSK," ujar Fuad saat ditemui di sela acara Panel Ahli Membangun Sistem Keuangan yang Tangguh Terhadap Krisis di Hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (16/7).

"Jangan hanya dilihat dari asetnya yang tak sebanyak bank, tetapi keterkaitan yang erat itu," kata Fuad. Ia mencontohkan, beberapa bank kini memiliki lini usaha asuransi. Jika ada masalah dengan asuransinya, besar peluang kinerja bank bakal terpengaruh.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Mirza Adityaswara sependapat. "Kerentanan di satu lembaga keuangan dapat menular kepada lembaga keuangan lain," ucapnya. "Bahkan bisa ke sektor lain, dan pada akhirnya ke seluruh sektor ekonomi."

Mirza menyebutkan, dari sisi aset pada 2008, sejatinya porsi LKBB dari keseluruhan aset lembaga keuangan hanya 21,1 persen atau Rp 616,23 triliun. Sedangkan perbankan memiliki aset sebesar Rp 2.310,56 triliun.

Namun, Fuad beranggapan peran LKBB di masa depan akan lebih besar, sehingga layak dimasukkan dalam JPSK. "Kita bikin Undang-undang kan bukan untuk sekarang tapi untuk jangka panjang," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fuad menampik kekhawatiran bahwa dimasukkannya LKBB berarti negara otomatis mengucurkan dana talangan (bail out) kalau LKBB dilanda masalah. "Keputusan ada di tangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak sembarangan menghasilkan kebijakan," kata dia.

"Tiap keputusan pasti disertai pertimbangan mendalam dan didukung data," Menurut dia, hanya lembaga keuangan, baik bank maupun LKBB, yang menimbulkan dampak besar terhadap sistem (sistemik) saja yang akan diberi dana talangan.

Tapi bagaimana jika lembaga keuangan yang bersifat sistemik itu sesungguhnya dimiliki asing? Bukankah berarti pemerintah bakal memberi uang untuk negara lain? "Jangan berandai-andai," kata Fuad menutup percakapan.

BUNGA MANGGIASIH | RIEKA RAHADIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

27 November 2023

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

23 November 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

4 Desember 2021

Logo OJK. wikipedia.org
Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

OJK mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi