TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan jasa keuangan Merrill Lynch diputus bersalah dalam kasus sengketa jual-beli saham dengan pemilik Renaissance Capital, Harjani Prem, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Kuasa hukum Prem, Hartono Tanuwijaya, menuturkan majelis hakim yang diketuai Syahrial Sidik memutus Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Singapore membayar ganti rugi materiil Rp 250 miliar dan immateriil Rp 1 miliar.
Dengan putusan ini, ujarnya, Merrill Lynch terbukti menjual saham tanpa hak, mencemarkan nama baik karena membuat laporan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanpa bukti yang kuat, dan menyewa investigator swasta tanpa izin.
Kuasa hukum Merrill Lynch Frans Hendra Winarta membenarkan adanya putusan pengadilan tersebut. “Kami akan mengajukan banding besok,” ujarnya. Dia berpendapat tidak ada hubungan hukum antara perusahaan penjual saham di Singapura dengan pihak di Indonesia.
Kedua, sesungguhnya tidak ada fasilitas kredit yang diberikan kepada Prem oleh Merrill Lynch. “Dana tersebut dianggap tunai karena belum ada jaminan yang diserahkan Prem,” ujarnya. Selain itu, dia mempertanyakan kenapa tindakan Merrill Lynch melapor ke Badan Pengawas dianggap pencemaran nama baik.
Beberapa waktu lalu, pihak Prem menjelaskan gugatannya bermula dari persetujuan kredit yang diterima dari Merrill Lynch. Dana tersebut dipakai Renaissance membeli saham PT Triwira Insan Lestari.
Namun kemudian Merrill Lynch membatalkan kredit itu dan Prem diminta membayar penuh pembelian saham Triwira senilai US$ 14,4 juta. Belakangan, Merrill Lynch menjual saham Triwira ke pihak lain.
EFRI RITONGA