"Industri rokok yang eksis akan mengakuisisi atau membentuk kemitraan dengan perusahaan rokok skala kecil dan menengah," kata Ismanu saat dihubungi Tempo, Kamis (9/7).
Seperti diketahui, pemerintah akan memasukkan industri rokok dalam daftar negatif investasi, untuk mengendalikan perkembangan dan pertumbuhan industri rokok. Izin baru untuk industri rokok akan ditutup. Ini merupakan bagian dari revisi peraturan presiden nomor 111 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi.
Perluasan perusahaan rokok hanya berlaku untuk yang telah memiliki izin. industri rokok skala kecil dan menengah diperbolehkan melakukan kemitraaan dengan industri besar eksisting. Meski demikian, daftar negatif investasi tentang rokok itu tidak mengatur mengenai kepemilikan saham.
Akuisisi pabrik besar atas usaha skala kecil dan menengah yang terjadi, menurut Ismanu, karena pangsa pasar yang ketat. Setiap merek rokok sudah memiliki penggemar masing-masing, sehingga produk rokok baru akan susah masuk pasar. Konsumen juga sulit dipengaruhi untuk berpindah ke merek lain. Akibatnya, pabrik besar akan mengakuisisi pabrik kecil, atau kedua belah pihak membentuk kemitraan.
Faktor lain yang mendorong terjadinya akuisisi adalah peningkatan upah kerja, aturan industri rokok yang ketat, penegakan hukum rokok ilegal. "Ini semakin mendorong terjadinya akuisisi," jelas Ismanu.
NIEKE INDRIETTA