"Kami melihat pengalaman atau studi statistik, kebanyakan perusahaan nasional masuknya berapa persen," kata Direktur Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariono di kantornya, Senin (29/6).
Bambang mengatakan pasal 112 Undang-undang Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi yang disahkan awal tahun ini memang sudah mengatur soal divestasi bagi perusahaan asing yang sudah lima tahun berproduksi.
Namun belum diatur berapa besar saham yang harus didivestasi. Pemerintah kemudian memasukkan besaran 20 persen dalam rancangan peraturan pemerintah. "Sampai tahun kesembilan total yang sudah didivestasikan 20 persen," paparnya.
Namun menurutnya jika swasta nasional memegang 20 persen saham di perusahaan tambang asing, maka tak perlu lagi melakukan divestasi. "Itu sudah memenuhi kriteria, mereka tidak perlu mendivestasikan sahamnya," ujarnya.
Bambang mengungkapkan jika saham divestasi dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara, pemerintah nantinya bisa mendapat dividen. "Berapapun besarnya," ujarnya.
DESY PAKPAHAN