Peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan impor baja agar masuk sesuai kebutuhan. Setiap importir besi dan baja wajib melakukan registrasi Importir Produsen dan Importir Terdaftar serta melakukan verifikasi teknis di pelabuhan muat.
Direktur Impor Partogi Pangaribuan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan mengatakan, laporan hasil verifikasi dari surveyor harus disampaikan oleh importir sebagai dokumen pelengkap dalam penyelesaian kepabean di bidang impor mulai 25 Juli 2009. "Laporan hasil verifikasi mulai berlaku 45 hari sejak ditetapkannya aturan baru ini," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers Jumat (12/6).
Jumlah besi baja impor yang wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor dikurangi dari 203 pos tarif menjadi 169 pos tarif besi baja. Awalnya dispensasi lolos verifikasi besi baja impor diberikan untuk produk dan turunan dari sektor otomotif, elektronik, galangan kapal, perminyakan, dan proyek bantuan yang bersifat hibah.
Jenis ini kemudian ditambah untuk jenis baja yang diimpor dengan jumlah kecil namun digunakan oleh hampir seluruh industri seperti mur dan baut. Selain itu produk tabung gas, kompor dan peralatan pertambangan dikeluarkan dari daftar kewajiban verifikasi impor baja karena telah ditangani langsung oleh departemen teknis bersangkutan yakni Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Partogi menambahkan, ketentuan impor besi baja tidak berlaku terhadap besi baja impor untuk industri dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan, besi baja yang diimpor sementara, besi baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat.
Selain itu, Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 21 Tahun 2009.
VENNIE MELYANI