Dia menjelaskan, aturan pajak yang dimaksud adalah surat edaran Pajak nomor 29/PJ.5/2000. Surat edaran itu mengatur tentang biaya materai atas tagihan pemakaian kartu kredit.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah nastiti K Makhijani mengemukakan, pengenaan biaya materai dalam tagihan kartu kredit memang diwajibkan dalam regulasi perpajakan. "Sama seperti tagihan telepon dan tagihan lainnya," ujar dia.
EKO NOPIANSYAH