Joseph mengatakan, persoalan ini harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Arbitrase tak berwenang lagi sebab pemerintah sudah mendaftarkan kasus ini di pengadilan negeri. "Kami hanya nyatakan setelah didaftarkan, semua tunduk pada hukum Indonesia," kata Joseph.
Pengadilan arbitrase internasional pada akhir Maret lalu memutuskan Newmont harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah dalam waktu 180 hari. Newmont kemudian mengajukan klarifikasi ke arbitrase internasional. Dalam surat yang dikirimkan pada akhir bulan lalu itu, Newmont menanyakan empat hal.
Pertama, jika lewat dari 180 hari saham tak didivestasikan karena belum ada kesepakatan harga, apakah Newmont disalahkan. Kedua, jika pemerintah belum menunjuk pembeli hingga melewati 180 hari apakah Newmont bersalah.
Ketiga, Newmont ingin menunjuk agen pengelola divestasi sehingga nantinya pemerintah berurusan dengan agen tersebut. Dengan demikian kewajiban Newmont dianggap sudah selesai setelah menyerahkan divestasi saham ke agen. Terakhir, apakah pemerintah bisa menawar harga saham divestasi 2006 dan 2007 yang telah disepakati.
Arbitrase kemudian meminta pemerintah menanggapi permintaan Newmont sebelum 20 Mei. Joseph kemudian menemui Kepala Biro Hukum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Sutisna Prawira untuk membahas masalah tersebut.
DESY PAKPAHAN