"Tidak membumbung tinggi seperti saat ini," kata Sekretrais Jenderal Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia Handy Sucitra di Jakarta, Kamis (30/4). Menurut dia, penetapan batas atas tarif Lini 2 juga bisa memicu penurunan biaya importir, sehingga harga jual barang impor akan ikut terkoreksi. "Sebab itu, kami harapkan bisa membuat harga barang di pasar turun," ujar dia.
Terhadap penyedia jasa yang nantinya masih melanggar, Ketua Umum Gafeksi, Iskandar Zulkarnain, menyarankan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usahanya di Tanjung Priok. "Karena, selama ini anggota Gafeksi tidak pernah menerapkan tarif sangat tinggi," kata Iskandar.
Pemerintah pada Kamis (30/4) menetapkan batas atas tarif Lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, lebih rendah 70 persen hingga 300 persen dari tarif liar yang berlaku saat ini. Berdasarkan delapan komponen yang ditetapkan, total tarif untuk pelayanan jasa pergudangan terhadap barang dan peti kemas impor yang akan berlaku pada 1 Juni 2009 adalah sebesar Rp 575 ribu.
WAHYUDIN FAHMI