TEMPO Interaktif, Jakarta: Impor alas kaki turun 30 persen sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang pengetatan impor di lima pelabuhan di Indonesia. Namun, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia Edy Widjanarko menilai angka penurunan itu belum signifikan.
"Ini tidak signifikan, karena penurunan pada impor yang tertulis (legal). Kami tidak tahu yang ilegal," kata Eddy di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/4). Adapun pangsa pasar produsen sepatu nasional saat ini sebesar 40 persen. Sisanya 60 persen masih dikuasai sepatu impor. Total penjualan alas kaki di pasar dalam negeri Rp 25 triliun.
"Justru yang impor ilegal itu yang luar biasa," katanya. Namun ia tidak mempunyai angka perkiraan impor sepatu ilegal. Sisi positifnya, kata Eddy, penurunan volume sepatu impor sebesar 30 persen itu bisa diisi oleh produk sepatu lokal.
Utilisasi produsen sepatu besar, kata Eddy, mulai meningkat hingga seratus persen. Produsen sepatu besar tersebut mengejar musim tahun ajaran baru sekolah. Pesanan sepatu biasanya meningkat pada masa ini. Pada Januari hingga Februari, utilisasi hanya 50 sampai 70 persen. Secara keseluruhan, produsen kecil dan besar utilisasinya antara 70 sampai 80 persen.
NIEKE INDRIETTA