TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan Indonesia belum mempunyai standar minimum pelayanan (SMP) jalan tol. Padahal standar ini mempunyai implikasi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Menurut Sudaryatmo, standar ini terlihat dari kinerja layanan dan panjang antrean yang yang bisa ditekan, terutama saat di pintu tol. Selain itu juga dilihat dari waktu respons penyelamatan jika ada kecelakaan.
"Sayangnya yang dipakai pengelola ini hanya waktu transaksi, apa artinya empat detik tapi panjang antrean lebih dari 10 kendaraan," ujar Sudaryatmo di Jakarta, Senin (27/4).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang diperhatikan dalam standar minimum pelayanan, yakni seharusnya panjang antrean seharusnya tidak mencapai 10 kendaraan. Tidak ada lubang di jalan atau setidaknya ada ukuran kedalaman lubang yang bisa ditoleransi dan respons layanan.
DIAN YULIASTUTI