Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah mengatakan otoritas bursa sedang mencermati perkembangan harga dan aktivitas transaksi saham-saham tersebut. "Saham yang masuk UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran dibidang pasar modal," kata Erry dalam Pengumuman Bursa di Jakarta, Selasa (21/4).
UMA merupakan aktifitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Menurut Erry, investor diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa timbul di kemudian hari sebelum memutuskan berinvestasi.
EKO NOPIANSYAH