TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan Bank IFI tidak diberi fasilitas pembiayaan darurat maupun fasilitas jangka pendek seperti yang pernah didapatkan Bank Century.
"Karena Bank IFI dinilai bukan bank yang bersifat sistemik," kata Halim di kantornya, Jumat (17/4). Ia menjelaskan, sebelumnya bank sentral telah meminta pemilik IFI melakukan langkah penyelamatan semisal menambah modal dan mencari investor baru. "Tapi ternyata mereka kesulitan," ujarnya.
Bank sistemik adalah bank yang memiliki jaringan luas sehingga turut mempengaruhi kinerja sektor perbankan nasional. Dengan demikian, Bank IFI dinyatakan sebagai bank gagal lantaran hanya memiliki beberapa cabang saja.
Karena IFI bukan bank sistemik, otoritas memutuskan bank tersebut tak perlu diselamatkan. "Ya sudah, hari ini izin usahanya dicabut. Sekarang tinggal bank melakukan rapat umum pemegang saham untuk melikuidasi," tuturnya.
Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut izin operasional Bank IFI per 17 April 2009 karena bank yang 92 persen sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya.
BUNGA MANGGIASIH