Ia juga menambahkan, tim verifikasinya akan bekerja begitu neraca Bank IFI per hari ini usai disusun. "Mudah-mudahan pekan depan tim bisa mulai berjalan," ujarnya. Tim akan memilah-milah, dari 9.669 rekening di Bank IFI, simpanan mana yang dijamin dan bisa dibayarkan oleh Lembaga Penjamin.
Sesuai aturan, hanya simpanan seorang nasabah sejumlah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga wajar 7,75 persen saja yang dijamin. Jika satu orang nasabah memiliki simpanan dengan suku bunga lebih dari itu, maka kelebihannya akan dibayarkan dari hasil penjualan aset bank setelah Bank IFI memenuhi kewajibannya. "Kalau masih kurang, berarti itu tanggung jawab pemegang sahamnya," ucap Noor Cahyo.
Setelah lima hari kerja verifikasi, Lembaga Penjamin akan mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Nasabah yang nama dan rekeningnya tercantum bisa langsung mencairkan rekeningnya di bank pembayar yang ditunjuk Lembaga Penjamin. Setelah lima hari itu, verifikasi dilanjutkan selama 85 hari. Pengumuman hasil verifikasi akhir akan dilakukan seusai tim bekerja.
Noor Cahyo menyebutkan, per akhir Maret lalu, ada sekitar 9.600 rekening yang saldonya hingga Rp 2 miliar, dengan jumlah nominal Rp 160,4 miliar. Sedangkan sisanya ialah rekening bersaldo lebih dari Rp 2 miliar yang berjumlah nominal Rp 191,4 miliar.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Dyah NK Makhijani menambahkan, likuidasi IFI bukanlah pertanda bank sentral kecolongan. "Justru langkah ini membuktikan pengawasan Bank Indonesia berjalan," tutur dia.
Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut izin operasional Bank IFI per 17 April 2009 karena bank yang 92 persen sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya.
BUNGA MANGGIASIH