"Pokoknya bisa kami cari, dari internal BUMN atau pinjaman bank," kata Sofyan sebelum rapat koordinasi menteri di Jakarta, Kamis (16/4). Tapi Sofyan menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Jika pemerintah meminta BUMN membeli saham divestasi Newmont, maka BUMN siap menyediakan dananya. Namun sejauh ini, katanya, belum ada keputusan soal siapa yang akan membeli saham itu. "Kalau sekarang, kan, belum (diputuskan), masih diwacanakan," ujarnya.
Pengadilan arbitrase di Swiss pada akhir Maret lalu memenangkan gugatan Indonesia terhadap Newmont. Perusahaan tambang emas dan tembaga Batu Hijau itu harus mendivestasikan sahamnya dalam waktu 18 hari. Pemerintah pusat ditawarkan terlebih dulu untuk membeli saham. Jika pusat tidak menyanggupi, maka pemerintah daerah yang mendapat hak berikutnya.
Hingga saat ini Departemen Keuangan belum menyatakan kesanggupan pemerintah pusat untuk membeli saham Newmont. Sofyan pun mengaku belum tahu apakah Departemen Keuangan sudah menyiapkan dana untuk membeli saham Newmont.
DESY PAKPAHAN