TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia menyarankan kaji ulang pengaturan tarif Lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok untuk jasa forwarding dan pergudangan terhadap barang dan peti kemas impor di jangan sampai menimbulkan hasil yang tumpang tindih.
Besaran tarif juga harus normal yang ditetapkan berdasarkan batas atas, bukan dalam bentuk kesepakatan. Selain itu pengenaan tarif pun idealnya ditentukan dalam mata uang rupiah. Sebab, pendapatan dari tarif Lini 2 ini masuk sebagai devisa negara.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro di Jakarta, Selasa (14/4). "Jadi, semuanya harus riil," ujar Toto, menegaskan.
Menurut dia, pengaturan tarif Lini 2 itu kerap dikeluhkan pengusaha lantaran besarannya dinilai tidak wajar. Sebab itu, Departemen Perhubungan diminta segera turun tangan untuk mengatasi tarif yang terus melambung tanpa ada patokan yang jelas.
Ia mencontohkan, untuk mengeluarkan kargo sebanyak 0,3 meter kubik, pemilik barang harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta. Belum lagi harus membayar sejumlah pungutan yang mencapai US$ 100 atau sekira Rp 1,1 juta per meter kubik. Penetapan tarif Lini 2 tersebut juga dianggap tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengguna jasa.
Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) juga pernah mendesak Departemen Perhubungan agar segera menetapkan komponen tarif Lini 2 di Pelabuhan Priok, Jakarta, yang sempat terkatung-katung lebih dari dua tahun.
Padahal komponen dan jenis tarif Lini 2 di Tanjung Priok ini sebelumnya telah disepakati oleh sejumlah asosiasi pada 28 Mei 2007. Asosiasi itu antara lain Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Indonesian National Shipowner's Association (INSA) DKI Jakarta, Aptesindo, Gafeksi DKI, dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).
Departemen Perhubungan akan mengkaji ulang pengaturan tarif Lini 2 untuk pelayanan jasa forwarding dan pergudangan terhadap barang dan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kaji ulang terhadap komponen tarif tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"Saya sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta.
WAHYUDIN FAHMI