TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perhubungan akan mengkaji ulang pengaturan tarif Lini 2 untuk pelayanan jasa forwarding dan pergudangan terhadap barang dan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kaji ulang terhadap komponen tarif tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"Saya sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/4).
Meski begitu, Jusman melanjutkan, pengaturan tarif tersebut sebenarnya sudah melalui kesepakatan bersama. Namun, masih ada keluhan dan anggapan terjadinya kartel. "Jadi, akan kami lihat cara mengembangkannya," ujar dia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo mengatakan keluhan dan keberatan soal pengaturan tarif Lini 2 ini disampaikan oleh salah satu stake holder. Sayangnya, ia menolak menjelaskan siapa stake holder itu dan detail keberatannya.
Rencananya pengkajian ulang tersebut akan dibahas pada pertemuan antara pemerintah dengan stake holder pada Selasa ini. "Mudah-mudahan segera selesai, karena kalu tertunda terus juga tidak bagus," kata Sunaryo.
WAHYUDIN FAHMI