TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menghitung lagi harga penawaran saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2006-2009. Harga sahamnya akan disesuaikan dengan kondisi terakhir. "Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang," kata Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan di Jakarta, Jumat (3/4).
Bambang mengatakan pemerintah akan membentuk tim penilai harga divestasi Newmont. Tim itu antara lain beranggotakan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Kami juga mesti memastikan saham asing yang akan didivestasikan bebas dari gadai," tambahnya. Bambang menyebutkan, ada kemungkinan harga divestasi saham Newmont lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya, khususnya untuk divestasi 2006 dan 2007. Sebab perkembangan saham tambang saat ini tak begitu baik.
Sebelumnya pemerintah dan Newmont sudah menyepakati harga tiga persen saham divestasi 2006 sebesar US$ 109 juta dan tujuh persen divestasi 2007 senilai US$ 282 juta. Sedangkan untuk divestasi tujuh persen saham pada 2008, perusahaan yang berbasis di Denver, Colorado, AS, itu sudah menawarkan senilai US$ 426 juta.
Selasa (31/3) lalu pengadilan arbitrase internasional di Swiss, memenangkan gugatan pemerintah terhadap Newmont. Dengan putusan itu Newmont harus mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah.
Newmont punya waktu 180 hari untuk melakukan divestasi. Jika tidak, pemerintah berhak mencabut kontrak karya perusahaan tambang emas dan tembaga di Nusa Tenggara Barat itu.
Divestasi berarti menjual saham yang dimiliki untuk mendapatkan dana dalam rangka menstrukturisasi perusahaan.
DESY PAKPAHAN